Hakim Goldman memberitahukan, Shahzad diganjar dengan hukuman pasal dakwaan berlapis, yaitu berupa rencana pengeboman, kejahatan terorisme, dan juga penggunaan senjata pemusnah massal. Goldman tidak semata-mata menjatuhkan ganjaran itu tanpa sebab, ganjaran yang di jatuhkan oleh Hakim Goldman itu di perkuat dengan adanya beberapa barang bukti berupa mobil Nissan dan bahan peledak yang ditemukan oleh polisi pada Mei silam.
Menurut pengakuan Shahzad sendiri, yang merupakan pelaku rencana terorisme itu mengatakan, bahwa rencana pengeboman yang dilakukannya itu karena menganggap dirinya sebagai serdadu Muslim yang harus siap membela negara Islam Afganistan, Irak, dan juga Pakistan yang sekarang ini tengah diserang oleh Amerika Serikat dan juga sekutunya.
Selain itu, dibalik kesehariannya sebagai analisis keuangan, Shahzad juga mengaku bahwa dia mendapatkan pelatihan dari kelompok Thaliban dalam hal merakit bom.
0 komentar:
Posting Komentar